Kami dapat mewakili klien jika terjadi sengketa di bidang perpajakan dan bea cukai. Kami mendampingi klien dalam proses pengajuan keberatan, banding, gugatan dan peninjauan Kembali di Pengadilan Pajak sampai di Mahkamah Agung hingga selesai (sampai diterbitkan Surat Keputusan)
Adapun ruang lingkup pekerjaan terkait Sengketa Pajak/Bea Cukai adalah :
- Keberatan Pajak di Kantor Wilayah Pajak
- Banding/Gugatan di Pengadilan Pajak
- Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung