Tarif Efektif Perhitungan Pajak untuk Pegawai
Mulai 1 Januari 2024, tarif efektif untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai resmi telah diberlakukan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2023. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan proses pemotongan PPh 21 bagi berbagai jenis pegawai, termasuk pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, dan penerima pensiun. PP tersebut menjelaskan bahwa tarif efektif terbagi menjadi dua jenis, yaitu bulanan dan harian.
Cukai Rokok Naik Rata-Rata 10 Persen
Mulai 1 Januari 2024, pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok secara rata-rata sebesar 10 persen. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menegaskan bahwa peningkatan CHT ini merupakan bagian dari ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 mengenai Tarif Cukai Hasil Tembakau, seperti Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Berdasarkan PMK Nomor 191 Tahun 2022, peningkatan tarif untuk jenis rokok seperti sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek tangan filter (SKTF) atau sigaret putih tangan filter (SPTF), dan sigaret kelembak kemenyan (KLM) telah ditetapkan secara berbeda sesuai dengan golongannya
Pemerintah Resmi Kenakan Pajak Rokok Elektrik
Mulai 1 Januari 2024, pemerintah secara resmi menerapkan pajak untuk rokok elektrik. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang mengatur Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. PMK tersebut diterbitkan sebagai langkah untuk mengontrol konsumsi berbagai jenis rokok di kalangan masyarakat.
Rokok elektrik termasuk dalam kategori barang kena cukai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam peraturan ini, cukai dikenakan pada barang kena cukai yang mencakup hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
NPWP 16 Digit Digunakan dalam Transaksi dengan Satker
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2024, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit akan diterapkan dalam layanan administrasi melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Hal ini terkait dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, dimana NPWP 16 digit akan digunakan secara terbatas hingga tanggal 30 Juni 2024, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023. DJP menegaskan bahwa dalam layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN, NPWP akan menjadi identitas bagi Satker Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Satker tersebut. Oleh karena itu, DJP mendorong agar Satker Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang berinteraksi dengan Satker untuk menyesuaikan penggunaan NPWP sesuai dengan ketentuan tersebut