Sejak tahun 2018, pemerintah Indonesia telah merencanakan Core Tax Administration System (CTAS) untuk menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 483/KMK.03/2020, pembaruan ini bertujuan untuk mendukung reformasi perpajakan dengan menyediakan sistem layanan yang lebih praktis dan mudah. Pelaksanaan CTAS dijadwalkan dimulai pada pertengahan tahun 2024.
CTAS merupakan teknologi informasi yang akan membantu Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dalam mengotomatisasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.
Dalam rangka implementasi CTAS, DJP akan memperbaiki persiapan, penyampaian, dan pengolahan SPT. Saat ini, terdapat 21 proses bisnis yang telah disiapkan dalam Core Tax System.
Manfaat dari penerapan CTAS sangat besar. Bagi DJP, sistem baru ini akan meningkatkan akuntabilitas, kecepatan, dan kepercayaan dari wajib pajak. Sedangkan bagi wajib pajak, penggunaan sistem pajak digital akan mengurangi biaya kepatuhan dan memberikan layanan yang lebih baik.
Diharapkan CTAS akan membawa perubahan positif dalam praktik perpajakan Indonesia, menjadikannya lebih efisien, sederhana, dan dipercaya oleh semua pihak yang terlibat.