Pemerintah akan meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang akan mulai diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, berpendapat bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN ini didasarkan oleh pilihan masyarakat atas pemerintahan yang baru dengan program berkelanjutan dari pemerintah sebelumnya.
Kebijakan peningkatan tarif PPN ini telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang telah diberlakukan dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 29 Oktober 2021. Sebelumnya, tarif PPN sebesar 10% telah dinaikan menjadi 11% yang sudah berlaku sejak bulan April 2022, dan akan kembali naik menjadi 12% yang berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Penggunaan tarif PPN baru ini akan memengaruhi proses perhitungan PPN di masa mendatang.