Our Services:

1. Administrasi Pajak

Dalam proses administrasi pajak kami dapat membantu menyelesaikan dengancepat dan efektif sesuai dengan Ketentuan dan Perundang-undangan Perpajakanyang berlaku di Indonesia, terutama dalam menjawab SP2DK yang sekarangmenjadi andalan Direktorat Jenderal Pajak dalam target penerimaan pajak.

Pekerjaan kami kerjakan dari persiapan data hingga pertemuan dan pembahasandengan petugas pajak, sampai dengan Berita Acara Penyelesaian Atas Data dan Keterangan.

Jasa Penyusunan Transfer Pricing Documentation, sebagai syarat kelengkapanSurat Pemberitahuan Tahunan jika terdapat Transaksi antar perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Kebutuhan meliputi pembuatan :

9

Master File (MF)

9

Local File (LF)

9

Country by Country Reporting (CbCR)

9

Benchmarking

2. Sengketa Pajak/ Bea Cukai

Kami dapat mewakili klien jika terjadi sengketa di bidang perpajakan dan bea cukai. Kami mendampingi klien dalam proses pengajuan keberatan, banding, gugatan dan peninjauan kembali di Pengadilan Pajak sampai di Mahkamah Agung hingga selesai (sampai diterbitkan Surat Keputusan)

Adapun ruang lingkup pekerjaan terkait Sengketa Pajak/ Bea Cukai adalah:

 

9

Keberatan Pajak di Kantor Wilayah Pajak

9

Banding/ Gugatan di Pengadilan Pajak

9

Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung

3. Perpajakan & Pembukuan

Menyusun atau mereview Laporan Keuangan sangatlah penting ,dengan penyusunan Laporan Keuangan yang  benar dapat menghindari kesalahan dalam interprestasi  maupun salah dalam pencatatan transaksi.

Laporan Keuangan yang benar dan handal dapat meminimalisir pengenaan pajak yang tidak seharusnya menjadi beban perusahaan dan dapat menjadi informasi yang benar bagi kepentingan Klien

Ruang lingkup pekerjaan Perpajakan dan Pembukuan adalah :

9

Konsultasi semua masalah pajak yang dibutuhkan oleh klien

Untuk memastikan klien menjalankan setiap usahanya sesuai dengan Undang-undang Pajak yang benar, agar terhindar kesalahan dalam penerapan UU dalam setiap unit bisnisnya.

9

Restitusi Pajak PPN & PPH

Bersama kami Restitusi baik PPN maupun PPH menjadi hal yang tidak lagi sulit, pengalaman lebih dari 20 tahun membuat kami memahami betul strategi apa yang harus dilakukan agar dapat membuat hasil Restitusi menjadi maksimal.

9

Pemeriksaan Pajak (Tax Audit)

Pemeriksaan pajak bukan lagi suatu hal yang menakutkan, bersama kami klien akan mendapatkan hasil yang maksimal dalam penyelesaian pemeriksaan pajak.

Contact Us!

Address

Jl. Kaji No. 32 RT.10/RW.7, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10130.

Phone

+62817-0339-1999 (WA)

021-6318909