Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah secara resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB), yang akan mulai berlaku pada bulan Januari 2025.
Keputusan ini didasarkan pada isi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang telah diundangkan sejak tanggal 5 Januari 2024.
Menurut Pasal 7 peraturan tersebut, tarif pajak PKB untuk kendaraan bermotor kedua atau lebih mengalami peningkatan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan keempat dikenakan 5 persen, sedangkan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan sebesar 6 persen.
Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
- 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
- 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
- 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
- 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
- 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusny
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Sebagai pembanding, berikut tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta sebelumnya, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
- Kendaraan pertama pajak 2%
- Kendaraan kedua pajak 2,5%
- Kendaraan ketiga pajak 3%
- Kendaraan keempat pajak 3,5%
- Kendaraan kelima pajak 4%
- Kendaraan keenam pajak 4,5%
- Kendaraan ketujuh pajak 5%
- Kendaraan kedelapan pajak 5,5%
- Kendaraan kesembilan pajak 6%
- Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%
- Kendaraan kesebelas pajak 7%
- Kendaraan keduabelas pajak 7,5%
- Kendaraan ketiga belas pajak 8%
- Kendaraan keempat belas pajak 8,5%
- Kendaraan kelima belas pajak 9%
- Kendaraan keenam belas pajak 9,5%
- Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%.
Kendaraan yang dimiliki atau dikuasai oleh Badan tidak akan dikenakan pajak progresif. Sebaliknya, tarif pajak untuk kendaraan yang dimiliki oleh Badan ditetapkan sebesar 2 persen. Selain itu, tarif pajak kendaraan bermotor yang digunakan untuk kepentingan angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, kegiatan sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan ditetapkan sebesar 0,5 persen