
Photo by Tirto.id
Sahabat Quantum, ada kabar penting yang perlu kalian ketahui terkait perubahan kebijakan pajak di Indonesia yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Tahun ini, pemerintah Indonesia akan menerapkan sejumlah pembaruan dalam kebijakan perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien. Yuk, kita bahas apa saja yang berubah!
Kenaikan Tarif PPN
Salah satu perubahan utama adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024. Namun, Pasal 2 ayat (3) PMK 131/2024 memperjelas lagi bahwa perhitungan tersebut hanya diberlakukan untuk barang kena pajak yang tergolong mewah, baik yang berupa kendaraan bermotor maupun selain kendaraan bermotor.
Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax)
Selain PPN, Indonesia juga akan mulai menerapkan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) dengan tarif 15%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Ini adalah langkah yang diambil Indonesia sebagai bagian dari kesepakatan internasional yang dipimpin oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dan menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil. Langkah ini juga membantu mencegah praktik pengalihan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah.
Perubahan Pengkreditan Pajak Masukan
Ada juga aturan baru tentang pengkreditan pajak masukan. Mulai 1 Januari 2025, pajak masukan yang berasal dari pajak keluaran di bulan Januari hanya bisa dikreditkan di SPT Masa PPN bulan yang sama. Kalau pajak masukannya ada di dokumen yang setara dengan faktur pajak, pengkreditannya bisa dilakukan paling lambat tiga bulan setelah masa pajak berakhir. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi celah penyalahgunaan, dan memperbaiki transparansi sistem perpajakan.
Dampak bagi UMKM
Perubahan kebijakan pajak ini tidak hanya berdampak pada perusahaan besar, tapi juga UMKM. Untuk UMKM yang terdaftar sebelum 2018, masih ada kesempatan menikmati tarif PPh Final 0,5% hingga Januari 2026. Kebijakan ini diharapkan bisa membantu UMKM terus berkembang di tengah tantangan pajak yang makin kompleks. Tapi setelah Januari 2026, fasilitas ini akan berakhir, dan UMKM harus siap menghadapi tarif pajak yang lebih tinggi sesuai aturan baru.
Perubahan kebijakan ini tentunya akan memengaruhi kita semua, baik sebagai individu maupun sebagai pelaku usaha. Dengan adanya pembaruan ini, kita diharapkan bisa lebih memahami dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih bijak. Jadi, Sahabat Quantum, mari kita hadapi perubahan ini dengan lebih siap dan memahami bagaimana dampaknya bagi perekonomian kita bersama.